PENYEMBELIHAN PADA HEWAN QURBAN
NAMA: RISTY ZAKIYA AQSAB
KELAS: 9.6
1. PENGERTIAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Menurut Ilmu Fiqih Menyembelih adalah Ad-Dzabhu atau Adz-Dzakatu yang artinya Baik, Harum, dan, Suci.
Serta Menurut Istilah Menyembelih atau Penyembelihan Hewan adalah Memotong Hewan Qurban dengan Cara yang Telah Di Tentukan dalam Syariat Agama Islam yaitu Menggunakan Alat Tajam pada Bagian Leher (Saluran Pernapasan dan Jalan Makan) Sampai Putus,
Sehingga Binatang Qurban tersebut Mati agar Halal untuk di Makan Umat Muslim.
2. TUJUAN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Tujuan Penyembelihan adalah untuk membedakan apakah Hewan yang telah Mati tersebut Halal atau Haram untuk di Makan?
Hewan yang di Sembelih sesuai dengan ketentuan Syara’ (hukum agama) halal dimakan.
Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Syara’, Haram di Makan, misalnya: menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).
3. SYARAT DAN RUKUN PENYEMBELIHAN HEWAN QURBAN
Berikut ini terdapat beberapa Syarat-syarat Penyembelihan, yakni sebagai berikut:
A. Syarat Orang Yang Menyembelih
B. Syarat Hewan Yang Di Sembelih
4. SUNNAH MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
1. Menghadap Kiblat
2. Niat Yang Ikhlas
3. Waktu Yang Tepat
4. Persiapkan Hewan dengan Baik
5. Menyembelih Pangkal Leher
5. TATA CARA MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
Komentar
Posting Komentar